Perbedaan Lisensi dengan Paten

Lisensi yaitu sama saja dengan memberi ijin, misalnya memberi ijin menggunakan nama, ijin untuk mengelola jembatan, ijin untuk tidak usah membayar pajak, dll.
Lisensi itu memiliki beberapa syarat. Dan syarat itu sangat tergantung kepada apa yang mau dilisensikan. Kalau untuk nama atau merek, tentunya nama tersebut sudah berkembang, sudah terkenal, dan memiliki brand image. Jadi nama tersebut sudah mewakili keunggulan-keunggulan produk atau jasa.
Di Indonesia, perkembangan lisensi masih berada di tahap yang sangat tradisionil, Masih merupakan nama dan produk. Bahkan termasuk cara memproduksinya. Misalnya, saya masih pegang untuk memproduksi susu bendera kental manis. Mereknya Bendera. Bendera itu kan brand-nya tapi cara memproduksinya akan diajarkan. Padahal teknologi itu sudah tidak baru lagi. Seharusnya untuk produksinya, di mana teknologi sudah tidak baru lagi, kita tidak bayar lagi.

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

0 komentar:

Posting Komentar